Selasa, 19 November 2013


HUKUM



  Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk 
  mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
  Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat,
  oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
  Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis
  ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi
  untuk orang yang melanggar hukum.



SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM 

  Sifat hukum : 
 1) Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau laranganyang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;

  2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas. 

  Ciri-ciri hukum :

1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;

2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja. 




 SUMBER HUKUM



Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.


PEMBAGIAN-PEMBAGIAN HUKUM


      Pembagian - pembagian hukum - Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya. Ini rangkuman pelajaran PKN maupun IPS. Hal ini sering di tanyakan apabila kita sudah memasuki materi maupun bab tentang hukum. disini Master Copast akan mengulasnya dengan harapan dapat membantu sahabat semua silahkan di simak :

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :

1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.

Pembagian Hukum Menurut Isinya :

1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya:

 
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.



DEFINISI NEGARA




      Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara


2 UTAMA TUGAS NEGARA


Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
     manusia dalam masyarakat
     
     1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
     2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.


SIFAT NEGARA


     1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk mengunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkis
     2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
     3. Sifat mencakup semua, artinya semua pertauran perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar